" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > kakak wafat tinggal isteri , anak perempuan , ayah , ibu dan saudara < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustadz , bagaimana bagi waris turut islam yang adil . " , " r nhal ini kait dengan tinggal kakak kami , kakak kami baru meni tahun lalu dan beliau tinggal orang isteri dan orang anak perempuan ( 20 bulan ) . " , " orangtua kami ( ayah ibu ) masih hidup dan kami tiga saudara ( 2 laki - laki dan 1 perempuan ) . " , " yang ingin kami tanya adalah : " , " demikian tanya kami , terimakasih atas bantu " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 2 may 2007 01 : 28  " , "  4 . 786 views  n " , " n " , " n " , " pak ustadz , bagaimana bagi waris turut islam yang adil . " , " r nhal ini kait dengan tinggal kakak kami , kakak kami baru meni tahun lalu dan beliau tinggal orang isteri dan orang anak perempuan ( 20 bulan ) . " , " orangtua kami ( ayah ibu ) masih hidup dan kami tiga saudara ( 2 laki - laki dan 1 perempuan ) . " , " yang ingin kami tanya adalah : " , " demikian tanya kami , terimakasih atas bantu " , " n " , " kami akan jawab tanya anda yang pertama lebih dahulu , yaitu bagaimana bagi waris yang adil turut islam . " , " jawab adalah bagi yang ikut atur bagi ilmu " , " , atau sering lebih kenal dengan ilmu waris . ilmu ini adalah salah satu cabang ilmu fiqih yang sekarang ini nyaris kurang lagi dapat perhati oleh para peluk agama islam . " , " kalau ajar tentang shalat , puasa , zakat atau haji , mungkin seringkali kita dapat di bagai majelis taklim dan pengajjian . namun latih cara hitung waris , rasa hampir tidak pernah kita dengar . " , " sehingga wajar kalau masalah bagi waris masuk hal yang seringkali tentang di tengah masyarakat , padahal mereka aku agama islam , kitab suci al - quran , iman kepada nabi muhammad saw dan kiblat ke ka ' bah di makkah . namun gilir bagi waris , tengkar dan ribut cara bagi . olah - olah tidak pernah tahu bahwa di dalam syariat agama ini , urus bagi waris sudah tuntas dan selesai . " , " tiap kali kita bagi waris , maka harta yang bagi adalah harta yang 100 milik almarhum , telah rang dengan beban hutang , wasiat , biaya selenggara jenazah dan lain . kalau harta itu masih milik sama , maka nilai milik harus tetap lebih dahulu . " , " tetapi harta itu tidak bagi dasar waktu dapat , apakah belum atau sudah meni . di dalam islam tidak kenal harta milik sama antara suami dan isteri . tiap harta adalah milik suami , atau milik isteri . " , " kalau pun harta itu hasil gabung antara harta masing - masing pihak , maka tetap saja ada porsi milik yang tetap . " , " dari harta yang 100 milik almarhum , maka kita akan bagi kepada para ahli waris . " , " yang hak pertama kali adalah orang - orang yang ada pada lingkar dalam , yaitu anak dan isteri almarhum . isteri almarhum dapat 1 / 8 atau 12 , 5 dari total harta milik almarhum yang bagi waris . sedang anak perempuan tunggal itu dapat 1 / 2 atau 50 dari total harta milik almarhum orang tua . " , " lalu ayah dan ibu almarhum jugamendapat waris juga , besar untuk masing - masing adalah 1 / 6 atau 16 , 6 bagi dari total harga . jadi untuk ibu dan ayah saja sudah 2 / 6 bagi atau besar 33 , 3 . " , " tentu harta itu masih sisa bukan ? " , " berapa sisa ? " , " sisa , yaitu 100 - ( 12 , 5  50  33 , 3 )  4 , 2 . maka sisa yang hanya 4 , 2 itu jadi hak para " , " . " , " siapaka para " , " itu ? " , " ashabah adalah para ahli waris yang tidak punya jatah dalam prosentase yang pasti dalam hak . ashabah adalah para terima sisa dari para ahli waris yang sudah punya besar jatah sendiri dalam hak waris . " , " di antara para ashabah itu tidak lainadalah anda bagai saudara alarhum . dan kalau saudara ada beberapa orang , tinggal bagi lagi cara sama besar . namun bila saudara itu ada yang perempuan , maka bagi hanya 1 / 2 dari bagi yang dapat oleh saudara yang laki - laki . "
